Bidang kesehatan sekarang ini terdiri dari cukup
banyak profesi. Semakin berkembangnya pengetahuan mengakibatkan munculnya profesi
–profesi baru. mulai dari yang tidak asing seperti dokter, perawat, bidan,
radiografi, gizi, farmasi, fisioterapi, terapi wicara,orthotic prostetik,
okupasi terapi, anestesi sampai yang cukup asing seperti jamu.
Secara umum untuk jenjang pendidikannya antar
profesi ngga berbeda jauh. Misalnya untuk fisioterapi program pendidikannya
terdiri dari pendidikan Diploma 3 (D3) Fisioterapi, Diploma 4 (D4) Fisioterapi,
S1 Fisioterapi, Profesi Fisioterapi (Physio), S2 Fisioterapi, S2 Spesialis
Fisioterapi.
Idealnya
untuk kuliah di bidang kesehatan berasal
dari SMA jurusan IPA, tapi ngga menutup kemungkinan dari jurusan IPS. Setelah lulus
SMA ada tiga pilihan. Bisa kuliah Diploma 3, Diploma 4, atau Sarjana.
Untuk dikampusku sendiri, mulai tahun 2014 D4 Fisioterapi
sudah ditutup. Kalau kuliah D3 setelah lulus bisa langsung kerja, tapi cuma
sebagai fisioterapi pelaksana. Kalau langsung kuliah S1 itu membutuhkan waktu 4
tahun. Sedangkan kalau kuliah D3 dulu lalu lanjut S1 itu membutuhkan waktu 4,5
tahun.
Secara matematik lebih hemat waktu dengan kuliah
langsung ambil S1. Sayangnya gelar S1 Fisioterapi tidak bisa digunakan untuk
melamar pekerjaan yang berhubungan dengan menangani pasien (ini juga berlaku
bagi profesi lain seperti dokter, perawat, dll).
Untuk bisa bekerja dengan menggunakan gelar S1 harus
melanjutkan kuliah profesi dilahan praktek selama 1,5 tahun dan mendapat gelar Ftr.
Bagi
semua tenaga kesehatan terutama D3 dan profesi yang akan bekerja dengan
menangani pasien wajib memiliki STR atau Surat Tanda Registrasi. Tertuang dalam
Permenkes RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan
Permenkes No. 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik
Fisioterapis, STRF adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh Pemerintah kepada Fisioterapis yang telah memiliki
sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi jika tidak memiliki STR tenaga kesehatan
tersebut dianggap tidak kompeten, sehingga tidak layak melakukan penangan pada
pasien. STR ini nantinya digunakan untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dan
Surat Izin Kerja (SIK). Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Nahh.. masalahnya proses pembuatan STR tidak
seperti SKCK yang sehari jadi. Butuh berhari-hari bahkan berbulan-bulan setelah
dilakukannya Uji Kompetensi (UKOM). Biasanya pelayanan kesehatan yang
mensyaratkan STR adalah Rumah Sakit karena berhubungan langsung dengan
pemerintah. Kalau belum punya STR tapi ingin bekerja bisa mencoba
diklinik-klinik setempat, meskipun sebenarnya tindakan pelayanan kesehatan
tanpa STR dianggap illegal.
Selain bekerja diklinik kegiatan menarik yang bisa
dilakukan setelah lulus tanpa memiliki STR adalah menjadi volunteer. Sempat
tertarik jadi volunteer PBB di UNV atau di Unicef tapi….
Setelah searching ternyata di Luar Negeri seperti
Amerika, Inggris, Australia, Singapura, dll program pendidikan tinggi terbagi menjadi
dua yaitu program undergraduate (bachelor degree) dan program graduate (master
degree). Undergraduate program umumnya memiliki beban 120 SKS, sedangkan master
program 150 SKS.
Menurut beberapa sumber bachelor degree itu setara
dengan S1. Sedangkan master degree itu setara dengan S2. Padahal melihat dari
beban SKS yang ditempuh program bachelor degree 120 SKS setara dengan Diploma
3. Sedangkan untuk program S1 umumnya menempuh 145 SKS. Kebijakan setiap Negara
memang berbeda, tapi hal tersebut cukup menguras waktu.
Disini setelah menempuh program D3 sekitar 120 SKS
selama 3 tahun dilanjutkan program transfer S1 sekitar 25 SKS selama 1,5 tahun
baru bisa mendaftar master degree. Itupun kalau kuliahnya mulus dan lancar. Tapi
kalo mau jadi tenaga kesehatan professional mending ambil profesi sekitar 32
SKS selama 13 bulan.
Sepertinya aku mulai percaya cerita orang bahwa
bachelor degree bisa ditempuh dalam 2 tahun.
Berdasarkan UU
RI No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Ada tiga jenis pendidikan di
Indonesia:
- Pendidikan Akademik merupakan Pendidikan Sarjana dan Pasca Sarjana untuk menguasai disiplin ilmu tertentu (S1, S2, S3).
- Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana mempersiapkan peserta didik memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (S1 Profesi, Sp 1 dan Sp 2).·
- Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi mempersiapkan pesrta didik memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu, maksimal setara dengan program sarjana (D.III/ D.IV).
Setelah melihat konversi pendidikan ID dan LN
sepertinya untuk sekarang ini harus mengurungkan niat jadi volunteer PBB.
mantap artikel kesehatannya, bisa jadi sumber referensi bahan - bahan kesehatan.
mengobati luka bakar dengan lidah buaya