sukma w.


Bidang kesehatan sekarang ini terdiri dari cukup banyak profesi. Semakin berkembangnya pengetahuan mengakibatkan munculnya profesi –profesi baru. mulai dari yang tidak asing seperti dokter, perawat, bidan, radiografi, gizi, farmasi, fisioterapi, terapi wicara,orthotic prostetik, okupasi terapi, anestesi sampai yang cukup asing seperti jamu.




Secara umum untuk jenjang pendidikannya antar profesi ngga berbeda jauh. Misalnya untuk fisioterapi program pendidikannya terdiri dari pendidikan Diploma 3 (D3) Fisioterapi, Diploma 4 (D4) Fisioterapi, S1 Fisioterapi, Profesi Fisioterapi (Physio), S2 Fisioterapi, S2 Spesialis Fisioterapi.

Idealnya
untuk kuliah di bidang kesehatan berasal dari SMA jurusan IPA, tapi ngga menutup kemungkinan dari jurusan IPS. Setelah lulus SMA ada tiga pilihan. Bisa kuliah Diploma 3, Diploma 4, atau Sarjana.

Untuk dikampusku sendiri, mulai tahun 2014 D4 Fisioterapi sudah ditutup. Kalau kuliah D3 setelah lulus bisa langsung kerja, tapi cuma sebagai fisioterapi pelaksana. Kalau langsung kuliah S1 itu membutuhkan waktu 4 tahun. Sedangkan kalau kuliah D3 dulu lalu lanjut S1 itu membutuhkan waktu 4,5 tahun.

Secara matematik lebih hemat waktu dengan kuliah langsung ambil S1. Sayangnya gelar S1 Fisioterapi tidak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan yang berhubungan dengan menangani pasien (ini juga berlaku bagi profesi lain seperti dokter, perawat, dll).
Untuk bisa bekerja dengan menggunakan gelar S1 harus melanjutkan kuliah profesi dilahan praktek selama 1,5 tahun dan mendapat gelar Ftr.


Bagi semua tenaga kesehatan terutama D3 dan profesi yang akan bekerja dengan menangani pasien wajib memiliki STR atau Surat Tanda Registrasi. Tertuang dalam Permenkes RI NO. 1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.


Berdasarkan Permenkes No. 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktik Fisioterapis, STRF adalah  bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Fisioterapis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jadi jika tidak memiliki STR tenaga kesehatan tersebut dianggap tidak kompeten, sehingga tidak layak melakukan penangan pada pasien. STR ini nantinya digunakan untuk mengurus Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK). Berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.


Nahh.. masalahnya proses pembuatan STR tidak seperti SKCK yang sehari jadi. Butuh berhari-hari bahkan berbulan-bulan setelah dilakukannya Uji Kompetensi (UKOM). Biasanya pelayanan kesehatan yang mensyaratkan STR adalah Rumah Sakit karena berhubungan langsung dengan pemerintah. Kalau belum punya STR tapi ingin bekerja bisa mencoba diklinik-klinik setempat, meskipun sebenarnya tindakan pelayanan kesehatan tanpa STR dianggap illegal.


Selain bekerja diklinik kegiatan menarik yang bisa dilakukan setelah lulus tanpa memiliki STR adalah menjadi volunteer. Sempat tertarik jadi volunteer PBB di UNV atau di Unicef tapi….


Setelah searching ternyata di Luar Negeri seperti Amerika, Inggris, Australia, Singapura, dll program pendidikan tinggi terbagi menjadi dua yaitu program undergraduate (bachelor degree) dan program graduate (master degree). Undergraduate program umumnya memiliki beban 120 SKS, sedangkan master program 150 SKS.


Menurut beberapa sumber bachelor degree itu setara dengan S1. Sedangkan master degree itu setara dengan S2. Padahal melihat dari beban SKS yang ditempuh program bachelor degree 120 SKS setara dengan Diploma 3. Sedangkan untuk program S1 umumnya menempuh 145 SKS. Kebijakan setiap Negara memang berbeda, tapi hal tersebut cukup menguras waktu.


Disini setelah menempuh program D3 sekitar 120 SKS selama 3 tahun dilanjutkan program transfer S1 sekitar 25 SKS selama 1,5 tahun baru bisa mendaftar master degree. Itupun kalau kuliahnya mulus dan lancar. Tapi kalo mau jadi tenaga kesehatan professional mending ambil profesi sekitar 32 SKS selama 13 bulan.

Sepertinya aku mulai percaya cerita orang bahwa bachelor degree bisa ditempuh dalam 2 tahun.


Berdasarkan UU RI  No.20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, Ada tiga jenis pendidikan di Indonesia:
  • Pendidikan Akademik merupakan Pendidikan Sarjana dan Pasca Sarjana untuk menguasai  disiplin ilmu tertentu (S1, S2, S3).
  •  Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana mempersiapkan peserta didik memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus (S1 Profesi, Sp 1 dan Sp 2).·
  • Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi mempersiapkan pesrta didik memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu, maksimal setara dengan program sarjana (D.III/ D.IV).



Setelah melihat konversi pendidikan ID dan LN sepertinya untuk sekarang ini harus mengurungkan niat jadi volunteer PBB.


1 Response
  1. InTips Says:

    mantap artikel kesehatannya, bisa jadi sumber referensi bahan - bahan kesehatan.
    mengobati luka bakar dengan lidah buaya


Post a Comment