sukma w.


Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh polri melalui fungsi intelkam kepada seorang pemohon/ warga masyarakat. Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang (dikutip dari skck.polri.go.id)


SKCK berguna untuk melanjutkan sekolah / perguruan tinggi, pindah tempat tinggal, izin usaha, menikah dengan salah satu anggota Polri atau TNI, melamar pekerjaan, berpergian / bekerja diluar negeri, dan calon kepala desa / anggota DPR / DPRD / pejabat tertentu.


Prosedur pembuatan SKCK termasuk simple karena bisa jadi dalam sehari. Sesuai tujuannya yang beragam, peminat pembuatan SKCK pun cukup tinggi. Terbukti dari antrian yang ramai lancar.


Persyaratan pembuatan SKCK meliputi FC Kartu Keluarga, FC Akte Kelahiran, FC KTP, Surat Rujukan dari Desa, dan Foto Terbaru dengan background Merah.


Awalnya ku pikir bisa bikin SKCK di kantor kepolisian mana saja, tapi ternyata harus sesuai dengan tempat asal kita. Waktu itu sempet ke polres Kartasura dan lagi-lagi ku pikir persyaratan SKCK disemua kepolisian sama saja jadi ku foto syarat yang ditempel disana.


Karena baru sempet pulang, senin kemarin baru sempet ngurus SKCK.


Pertama-tama yang aku lakukan adalah pergi ke balaidesa. Sepertinya ini kedua kalinya aku ke balaidesa sejak lahir sampai sekarang ._.

Dibalai desa bilang minta surat rujukan untuk bikin SKCK. Dengan menunjukkan KTP, selang berapa menit surat rujukan pun jadi.


Selanjutnya pergi ke Polsek kecamatan. Disana dimintai FC KTP rangkap 2, FC KK rangkap 2, FC Akte kelahiran rangkap 2, FC surat rujukan dari desa dan surat rujukan asli, serta Foto 3x4 sebanyak 1 lembar.

Tunggu beberapa menit kemudian beberapa berkas disteples dan dimasukkan dalam amplop surat. Surat tersebut ditujukan untuk Polres kabupaten.


Karena aku ngga begitu paham letak kantor kepolisian,  masih sering kelupaan lokasi antara polres dan polsek maka gak lupa buka google maps.


Sampai sana tanya ditempat penerimaan tamu, katanya suruh isi buku tamu kemudian ninggal KTP. Abis itu naik motor lagi disuruh parkir di lapangan tenis. Tempat pembuatan SKCK itu didepan lapangan tenis.


Mendaftar.
Serahkan amplop ke bagian pendaftaran. Nanti dikasih form yang berisi data diri dan pertanyaan-pertanyaan. Setelah semua terisi langsung deh bawa form tersebut ke bagian Sidik Jari.


Form tersebut diserahkan ke bagian sidik jari, lalu kita diminta mengumpulkan foto 4x6 sebanyak 2 lembar dan foto ukuran 2x3 satu lembar. Setelah itu diminta mengisi hal-hal yang perlu diisi.

Kebetulan aku ngga nyetak foto terbaru yang 2x3 tapi petugasnya bilang ngga papa kalo fotonya beda sama yang ukuran 2x3, yang penting foto sendiri. Begitu.

Abis itu kertas dikembalikan lagi sambil mengantri untuk cek sidik jari. Aku pernahnya cap 3 jari di ijazah kan, ternyata beda ya sama cek sidik jari. Kalo cek sidik jari, jarinya sampai rolling kanan kiri gak sekedar nge-cap.


Lanjut duduk lagi nunggu proses perumusan sidik jari. Beberapa menit kemudian udah jadi. Biayaya 10.000 dapet Kartu Identitas Sidik Jari yang berguna seumur hidup katanya. Dan form yang harus dikembalikan ditempat pendaftaran pertama tadi.


Kebetulan udah dhuhur jadi semuanya istirahat dan baru buka lagi jam 13.00.


Jam 13.00 tepat loket dibuka. Orang-orang yang menunggu langsung berdiri semua. Disini tinggal menyerahkan form dan foto 4x6 sebanyak 3 lembar.
Tunggu sekitar 10 menit, 1 SKCK asli dan 10 fc legalisir sudah siap dibawa pulang. Biayanya 35.000 ( 30.000 SKCK + 5.000 FC legalisir)


Penampakan SKCK ini mirip ijazah. Tapi sepertinya didaerah lain ada yang beda formatnya. Karena kebetulan temanku yang beda provinsi bikin SKCK tampilannya ngga seperti ini.


Jadi total biaya pembuatan SKCK dari awal sampai akhir sebanyak 45.000 rupiah.




Saran : sebaiknya menyiapkan foto yang banyak dengan berbagai ukuran. Jangan lupa background merah.


Sebenarnya sekarang ini SKCK sudah bisa diurus secara online, dengan menscan data-data dan mengupload pada laman skck.polri.go.id . tapi untuk pengambilan versi cetak SKCK nya tetap di kantor kepolisian.


0 Responses

Post a Comment