sukma w.


Berita tentang rencana naiknya biaya iuran BPJS mendapat kecaman dari para pengguna BPJS itu sendiri. Pasalnya dikabarkan kenaikan mencapai kisaran 100% dari biaya iuran sebelumnya. Salah satu alasan kenaikan biaya iuran bulanan ini dikarenakan BPJS Kesehatan mengalami defisit mencapai triliunan.

Para pengguna BPJS menyayangkan rencana tersebut, sebab pelayanan dirumah sakit selama ini dinilai belum semua memuaskan. Sehingga tarif iuran yang tinggi tidak cocok dengan pelayanan yang didapatkan. Belum lagi banyaknya masyarakat yang mendaftar menjadi pengguna BPJS hanya saat sakit. Setelah sehat mereka tidak membayarkan iurannya setiap bulan. Jelas ini menjadi salah satu penyebab ketimpangan keuangan BPJS.

Stigma masyarakat tentang pengguna BPJS dimata rumah sakit pun seolah menambah deretan keluhan. Para pengguna BPJS menganggap ketika mereka berobat menggunakan BPJS, pihak rumah sakit memberikan pelayanan berbeda. Mereka beranggapan pasien umum lebih dispesialkan.



Saya pernah beberapa kali opname dan rawat jalan menggunakan BPJS. Saat pertama kali opname saya dibawa ke IGD sebuah rumah sakit negeri terbesar dikabupaten. Disitu kami ditanya tentang identitas dan tentu saja mengenai pembayaran. Kami bilang dengan ASKES, sekarang sama saja BPJS.
Ini terjadi sekitar tahun 2008, saat itu saya termasuk anggota kelas 1 tapi keluarga saya pingin naik kelas di VIP. Sayangnya katanya untuk kelas VIP semua kamar penuh, tinggal ada kamar untuk kelas 2. Tapi kami menolak.
Saya berada di IGD cukup lama, karena katanya ngga dapet-dapet kamar. Beberapa jam kemudian perawat menginformasikan jika kami mau berada dikamar kelas 2, kami akan langsung dibawa kesana. Tapi karena kami maunya kamar VIP jadi harus nunggu lagi, dalam menunggu itu saya dipindahkan ke bangsal kelas 3.
Saat itu padahal kamar kelas 2 kosong, tapi sepertinya kamar itu hanya boleh ditempati khusus untuk pasien yang mau dikelas 2.
Menjelang sore keluarga saya bilang langi ke pihak rumah sakit, ya gimana dong jatahnya kan kelas 1 tapi pingin ke VIP eh malah dilempar ke kelas 3.
Akhirnya malam itu kita bisa dapet kamarnya.



Itu adalah cerita dulu, sekarang peraturan BPJS udah berubah kok. Jadi kalo misalnya kita anggota BPJS kelas 2 dan ternyata kamar kelas 2 kosong, maka untuk sementara kita akan ditempatkan dikamar 1 kelas diatasnya. Lebih enak kan ?

Oiya saat kita dibiarin tidur lama di IGD itu bukan berarti perawatnya ngga peduliin kita. Namanya Observasi, lagi diliat kesetabilan kondisi kita. Kalo kondisi kita stabil, setelah beberapa menit obat masuk bisa dipindah kebangsal. Tapi dalam beberapa kasus sempat ada yang 12 jam bahkan hampir 20 jam berada di IGD. Kenapa? Karena kondisinya belum stabil.

Setiap mendaftar kenapa petugas pendaftaran selalu menanyakan cara pembayaran, UMUM atau BPJS. Tentu saja itu prosedur yang digunakan untuk mempermudah pendataan bukan untuk membeda-bedakan pelayanan. Karena pasien BPJS berkas-berkasnya akan dikumpulkan tersendiri yang nantinya akan digunakan untuk peng-klaiman pihak rumah sakit kepada BPJS. Jika data yang diminta  BPJS tidak lengkap, biaya berobat pasien dirumah sakit tersebut tidak akan diganti. Artinya rumah sakit akan mengalami kerugian.

Satu lagi! Sebenarnya pasien BPJS tidak pernah dibeda-bedakan dengan pasien umum. Apalagi pelayanan dari tenaga kesehatannya, tidak. Lalu apa yang membedakan? Tentu yang berhubungan dengan bisaya, seperti kamar inap dan fasilitasnya serta biaya obat. Obat itu ada yang generic dan ada yang paten (bermerek). Sebenernya ya obatnya sama tapi biasanya yang bermerek kan lebih mahal, sedangkan BPJS memiliki standar tarif peng-klaiman sesuai ketentuan mereka.

Misalnya gini, pasien stroke rawat inap dirumah sakit selama 3hari. Selama itu berapa biaya yang dikeluarkan oleh rumah sakit, misalnya 3.000.000 ya. Ternyata diagnosa stroke oleh BPJS hanya dianggarkan 2.750.000. Berarti BPJS hanya akan mengcover biaya sebesar 2.750.000 sedangkan sisanya ditanggung rumah sakit. Rumah sakit dilarang membebankan biaya serupiah pun untuk pasien BPJS. Jadi untuk satu pasien ini rumah sakit rugi 250.000.


Tindakan BPJS tersebut sebenarnya suatu usaha pencegahan bagi rumah sakit untuk melakukan kecurangan.
Gimana rumah sakit bisa curang? Yaa anggota BPJS Kesehatan aja bisa curang dengan mendaftar anggota saat membutuhkan tapi tidak mau membayar iuran tiap bulan.

Dengan perbedaan biaya tindakan. Jika dirumah sakit A biaya Caesar 10 juta, dirumah sakit B 12juta, dan rumah sakit C 8 juta. Pasti akan ada perselisihan kan kalo BPJS mengcover biaya mengikuti itu. Jadi pihak BPJS menetapkan aturan umum yang bisa digunakan kurang lebih sama dengan rumah sakit lain sekitar.


Kalo anggota BPJS (masyarakat) bisa curang, rumah sakit bisa curang, lalu apa BPJS itu sendiri juga bisa curang?


Hehe gimana kalo kita semua ngga usah pada curang. Yang namanya mencurangi itu ngga baik, apalagi mencurangi orang sakit. Wahh dobel ngga baik tuh.

Ayooo anggota-anggota para masyarakat jangan lupa iuran BPJS tiap bulan.
Rumah sakit beri pelayanan professional dan tarif yang masuk akal.
BPJS jangan lupa kesejahteraan anggota dan mitra. Memenejemen dengan baik dan dengan hati.


 Semoga saja akan ada win win solution sehingga biaya iuran BPJS tetap terjangkau dan BPJS bisa mengatasi defisitnya.


0 Responses

Post a Comment