Berita tentang rencana naiknya biaya iuran BPJS mendapat
kecaman dari para pengguna BPJS itu sendiri. Pasalnya dikabarkan kenaikan
mencapai kisaran 100% dari biaya iuran sebelumnya. Salah satu alasan kenaikan biaya
iuran bulanan ini dikarenakan BPJS Kesehatan mengalami defisit mencapai
triliunan.
Para pengguna BPJS menyayangkan rencana tersebut, sebab
pelayanan dirumah sakit selama ini dinilai belum semua memuaskan. Sehingga
tarif iuran yang tinggi tidak cocok dengan pelayanan yang didapatkan. Belum
lagi banyaknya masyarakat yang mendaftar menjadi pengguna BPJS hanya saat
sakit. Setelah sehat mereka tidak membayarkan iurannya setiap bulan. Jelas ini
menjadi salah satu penyebab ketimpangan keuangan BPJS.
Stigma masyarakat tentang pengguna BPJS dimata rumah sakit
pun seolah menambah deretan keluhan. Para pengguna BPJS menganggap ketika
mereka berobat menggunakan BPJS, pihak rumah sakit memberikan pelayanan
berbeda. Mereka beranggapan pasien umum lebih dispesialkan.
Saya pernah beberapa kali opname dan rawat jalan menggunakan
BPJS. Saat pertama kali opname saya dibawa ke IGD sebuah rumah sakit negeri
terbesar dikabupaten. Disitu kami ditanya tentang identitas dan tentu saja
mengenai pembayaran. Kami bilang dengan ASKES, sekarang sama saja BPJS.
Ini terjadi sekitar tahun 2008, saat itu saya termasuk
anggota kelas 1 tapi keluarga saya pingin naik kelas di VIP. Sayangnya katanya
untuk kelas VIP semua kamar penuh, tinggal ada kamar untuk kelas 2. Tapi kami
menolak.
Saya berada di IGD cukup lama, karena katanya ngga
dapet-dapet kamar. Beberapa jam kemudian perawat menginformasikan jika kami mau
berada dikamar kelas 2, kami akan langsung dibawa kesana. Tapi karena kami
maunya kamar VIP jadi harus nunggu lagi, dalam menunggu itu saya dipindahkan ke
bangsal kelas 3.
Saat itu padahal kamar kelas 2 kosong, tapi sepertinya kamar
itu hanya boleh ditempati khusus untuk pasien yang mau dikelas 2.
Menjelang sore keluarga saya bilang langi ke pihak rumah
sakit, ya gimana dong jatahnya kan kelas 1 tapi pingin ke VIP eh malah dilempar
ke kelas 3.
Akhirnya malam itu kita bisa dapet kamarnya.
Itu adalah cerita dulu, sekarang peraturan BPJS udah berubah
kok. Jadi kalo misalnya kita anggota BPJS kelas 2 dan ternyata kamar kelas 2
kosong, maka untuk sementara kita akan ditempatkan dikamar 1 kelas diatasnya.
Lebih enak kan ?
Oiya saat kita dibiarin tidur lama di IGD itu bukan berarti
perawatnya ngga peduliin kita. Namanya Observasi, lagi diliat kesetabilan
kondisi kita. Kalo kondisi kita stabil, setelah beberapa menit obat masuk bisa
dipindah kebangsal. Tapi dalam beberapa kasus sempat ada yang 12 jam bahkan
hampir 20 jam berada di IGD. Kenapa? Karena kondisinya belum stabil.
Setiap mendaftar kenapa petugas pendaftaran selalu
menanyakan cara pembayaran, UMUM atau BPJS. Tentu saja itu prosedur yang
digunakan untuk mempermudah pendataan bukan untuk membeda-bedakan pelayanan. Karena
pasien BPJS berkas-berkasnya akan dikumpulkan tersendiri yang nantinya akan
digunakan untuk peng-klaiman pihak rumah sakit kepada BPJS. Jika data yang
diminta BPJS tidak lengkap, biaya
berobat pasien dirumah sakit tersebut tidak akan diganti. Artinya rumah sakit
akan mengalami kerugian.
Satu lagi! Sebenarnya pasien BPJS tidak pernah
dibeda-bedakan dengan pasien umum. Apalagi pelayanan dari tenaga kesehatannya,
tidak. Lalu apa yang membedakan? Tentu yang berhubungan dengan bisaya, seperti
kamar inap dan fasilitasnya serta biaya obat. Obat itu ada yang generic dan ada
yang paten (bermerek). Sebenernya ya obatnya sama tapi biasanya yang bermerek
kan lebih mahal, sedangkan BPJS memiliki standar tarif peng-klaiman sesuai
ketentuan mereka.
Misalnya gini, pasien stroke rawat inap dirumah sakit selama
3hari. Selama itu berapa biaya yang dikeluarkan oleh rumah sakit, misalnya
3.000.000 ya. Ternyata diagnosa stroke oleh BPJS hanya dianggarkan 2.750.000. Berarti
BPJS hanya akan mengcover biaya sebesar 2.750.000 sedangkan sisanya ditanggung
rumah sakit. Rumah sakit dilarang membebankan biaya serupiah pun untuk pasien
BPJS. Jadi untuk satu pasien ini rumah sakit rugi 250.000.
Tindakan BPJS tersebut sebenarnya suatu usaha pencegahan
bagi rumah sakit untuk melakukan kecurangan.
Gimana rumah sakit bisa curang? Yaa anggota BPJS Kesehatan
aja bisa curang dengan mendaftar anggota saat membutuhkan tapi tidak mau
membayar iuran tiap bulan.
Dengan perbedaan biaya tindakan. Jika dirumah sakit A biaya
Caesar 10 juta, dirumah sakit B 12juta, dan rumah sakit C 8 juta. Pasti akan
ada perselisihan kan kalo BPJS mengcover biaya mengikuti itu. Jadi pihak BPJS
menetapkan aturan umum yang bisa digunakan kurang lebih sama dengan rumah sakit
lain sekitar.
Kalo anggota BPJS (masyarakat) bisa curang, rumah sakit bisa
curang, lalu apa BPJS itu sendiri juga bisa curang?
Hehe gimana kalo kita semua ngga usah pada curang. Yang
namanya mencurangi itu ngga baik, apalagi mencurangi orang sakit. Wahh dobel
ngga baik tuh.
Ayooo anggota-anggota para masyarakat jangan lupa iuran BPJS
tiap bulan.
Rumah sakit beri pelayanan professional dan tarif yang masuk
akal.
BPJS jangan lupa kesejahteraan anggota dan mitra.
Memenejemen dengan baik dan dengan hati.
Post a Comment